·
Latar Belakang
Pada Tahun 1942 Jepang masuk ke
Indonesia karena Perang Dunia ke-2 dan mereka terancam kalah. Untuk menarik
perhatian Rakyat Indonesia, mereka menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia
pada tanggal 27 Agustus 1945. Untuk mewujudkan janji tersebut maka Jepang
membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI yang
disebut “Dokuritsu Junbi Cosakai” dalam Bahasa Jepang
·
Proses Pembentukan
Semenjak dijanjikannya kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 1 Maret 1945, Letnan Kumakici Harada sebagai Panglima Tentara
Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI, tetapi BPUPKI resmi dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 60 orang. Jumlah anggota BPUPKI mengalami pertambahan
pada saat sidang pertama menjadi 66 orang. Berikut adalah struktur keanggotaan
BPUPKI :
§ Ketua : K.R.T.
Radjiman Wedyodiningragt
§ Wakil Ketua : Icibangase
dan R.P. Suroso
§ Sekretaris : A.G.
Pringgodigdo
·
Sidang BPUPKI 1
Sidang Pertama BPUPKI dimulai
pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini dibahas
mengenai dasar dan falsafah negara Indonesia merdeka. 3 tokoh yang mengemukakan
pendapatnya tentang dasar negara adalah sebagai berikut ;
1. Mr. Muhammad Yamin
2. Dr. Supomo
3. Ir. Sukarno
o
Isi Dasar
Negara menurut Muh. Yamin
§ Peri
Kebangsaan
§ Peri
Kemanusiaan
§ Peri
Ketuhanan
§ Peri
Kerakyatan
§ Kesejahteraan
Rakyat
o
Isi Dasar
Negara menurut Dr. Supomo
§ Persatuan
§ Kekeluargaan
§ Keseimbangan
Lahir dan Batin
§ Musyawarah
§ Keadilan
Rakyat
o
Isi Dasar
Negara menurut Ir. Sukarno
§ Kebangsaan
Indonesia
§ Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
§ Mufakat
atau Demokrasi
§ Kesejahteraan
Sosial
§ Ketuhanan
yang Maha Esa
Lima asas yang disampaikan oleh Sukarno dinamakan “Pancasila”
, Sehingga tanggal lahir Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni. Setelah
sidang BPUPKI mengalami masa reses. Dalam masa reses tersebut dibentuk panitia
kecil, yaitu Panitia Sembilan. Panitia tersebut diketuai oleh Sukarno dan
berhasil merumuskan asas dan tujuan dibentuknya negara Indonesia merdeka dan
rancangan Pembuka Undang – Undang. Rumusan itu lebih dikenal sebagai Piagam
Jakarta (Jakarta Charter ).
· Sidang BPUPKI 2
o
Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan
tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan
Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan
pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air
dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai
Mohamad Hatta.
o
Panitia tersebut kemudian membentuk Panitia Kecil
Perancang Undang – Undang yang diketuai Dr Supomo dan beranggotakan 6 orang. Setelah
itu rancangan UUD diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan
3 orang, yaitu H Agus Salim, Husein Djajadiningrat dan Dr Supomo. Setelah itu
berakhirlah sidang kedua BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
PPKI
· Latar
Belakang
Pada
Bulan Agustus 1945, Jepang benar – benar terdesak karena dibom atomnya kota Hiroshima
dan Nagasaki oleh Amerika Serikat. Pemberian kemerdekaan Indonesia sangat
diperlukan agar Jepang dapat bantuan penuh dari Indonesia sehingga Jepang
membentuk “Dokuritsu Junbi Inkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945.
·
Proses Pembentukan
PPKI
beranggotakan 21 orang tetapi atas usul Ir. Sukarno dan kawan – kawan anggota
PPKI bertambah 6 orang, Sehingga jumlah anggota PPKI pada saat itu menjadi 27
orang. Tanggal 3 Agustus 1945, tiga anggota PPKI dipanggil ke Dalat, Vietnam
oleh Jendral Terauchi. Anggota yang dipanggil adalah Ir Sukarno, Moh Hatta dan
Radjiman Wedyodiningrat dengan tujuan :
·
Melantik anggota PPKI secara simbolik
·
Menyampaikan waktu pelaksanaan kemerdekaan
Indonesia
·
Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)
o
Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI),
yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
o
Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs.
Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden
dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
·
Sidang Kedua PPKI (19 Agustus 1945)
o
Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
§ Jawa
Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
§ Jawa
Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
§ Jawa
Timur, gubernurnya R.A. Suryo
§ Borneo
(Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
§ Sulawesi,
gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
§ Maluku,
gubernurnya Mr. J. Latuharhary
§ Sunda
Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
§ Sumatra,
gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
o
Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang
mengepalai departemen. Berikut ini 12 departemen tersebut.
§ Departemen
Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
§ Departemen
Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
§ Departemen
Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
§ Departemen
Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
§ Departemen
Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
§ Departemen
Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
§ Departemen
Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
§ Departemen
Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
§ Departemen
Pertahanan dikepalai Supriyadi
§ Departemen
Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
§ Departemen
Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
§ Departemen
Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
·
Sidang Ketiga PPKI ( 22 Agustus 1945 )
o
Pembentukan Komite Nasional
o
Membentuk Partai Nasional Indonesia
o
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat
No comments:
Post a Comment