Thursday, January 31, 2013

BPUPKI dan PPKI

 BPUPKI
·       Latar Belakang
Pada Tahun 1942 Jepang masuk ke Indonesia karena Perang Dunia ke-2 dan mereka terancam kalah. Untuk menarik perhatian Rakyat Indonesia, mereka menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 27 Agustus 1945. Untuk mewujudkan janji tersebut maka Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI yang disebut “Dokuritsu Junbi Cosakai” dalam Bahasa Jepang
·       Proses Pembentukan
 Semenjak dijanjikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Maret 1945, Letnan Kumakici Harada sebagai Panglima Tentara Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI, tetapi BPUPKI resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945 60 orang. Jumlah anggota BPUPKI mengalami pertambahan pada saat sidang pertama menjadi 66 orang. Berikut adalah struktur keanggotaan BPUPKI :
§  Ketua       : K.R.T. Radjiman Wedyodiningragt
§  Wakil Ketua       : Icibangase dan R.P. Suroso
§  Sekretaris  : A.G. Pringgodigdo
·        Sidang BPUPKI 1
Sidang Pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini dibahas mengenai dasar dan falsafah negara Indonesia merdeka. 3 tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang dasar negara adalah sebagai berikut ;
1.    Mr. Muhammad Yamin
2.  Dr. Supomo
3.  Ir. Sukarno


o   Isi Dasar Negara menurut Muh. Yamin
§  Peri Kebangsaan
§  Peri Kemanusiaan
§  Peri Ketuhanan
§  Peri Kerakyatan
§  Kesejahteraan Rakyat
o   Isi Dasar Negara menurut Dr. Supomo
§  Persatuan
§  Kekeluargaan
§  Keseimbangan Lahir dan Batin
§  Musyawarah
§  Keadilan Rakyat
o   Isi Dasar Negara menurut Ir. Sukarno
§  Kebangsaan Indonesia
§  Internasionalisme atau Perikemanusiaan
§  Mufakat atau Demokrasi
§  Kesejahteraan Sosial
§  Ketuhanan yang Maha Esa
Lima asas yang disampaikan oleh Sukarno dinamakan “Pancasila” , Sehingga tanggal lahir Pancasila ditetapkan pada tanggal 1 Juni. Setelah sidang BPUPKI mengalami masa reses. Dalam masa reses tersebut dibentuk panitia kecil, yaitu Panitia Sembilan. Panitia tersebut diketuai oleh Sukarno dan berhasil merumuskan asas dan tujuan dibentuknya negara Indonesia merdeka dan rancangan Pembuka Undang – Undang. Rumusan itu lebih dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter ).
·       Sidang BPUPKI 2
o   Rapat kedua berlangsung 10-17 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
o   Panitia tersebut kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang Undang – Undang yang diketuai Dr Supomo dan beranggotakan 6 orang. Setelah itu rancangan UUD diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang beranggotakan 3 orang, yaitu H Agus Salim, Husein Djajadiningrat dan Dr Supomo. Setelah itu berakhirlah sidang kedua BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945.
PPKI
·      Latar Belakang
Pada Bulan Agustus 1945, Jepang benar – benar terdesak karena dibom atomnya kota Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat. Pemberian kemerdekaan Indonesia sangat diperlukan agar Jepang dapat bantuan penuh dari Indonesia sehingga Jepang membentuk “Dokuritsu Junbi Inkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 7 Agustus 1945.
·        Proses Pembentukan
PPKI beranggotakan 21 orang tetapi atas usul Ir. Sukarno dan kawan – kawan anggota PPKI bertambah 6 orang, Sehingga jumlah anggota PPKI pada saat itu menjadi 27 orang. Tanggal 3 Agustus 1945, tiga anggota PPKI dipanggil ke Dalat, Vietnam oleh Jendral Terauchi. Anggota yang dipanggil adalah Ir Sukarno, Moh Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat dengan tujuan :
·        Melantik anggota PPKI secara simbolik
·        Menyampaikan waktu pelaksanaan kemerdekaan Indonesia
·        Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)
o   Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945.
o   Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata.
·        Sidang Kedua PPKI (19 Agustus 1945)
o   Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
§  Jawa Barat, gubernurnya Sutarjo Kartohadikusumo
§  Jawa Tengah, gubernurnya R. Panji Suroso
§  Jawa Timur, gubernurnya R.A. Suryo
§  Borneo (Kalimantan), gubernurnya Ir. Pangeran Muhammad Noor
§  Sulawesi, gubernurnya Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi
§  Maluku, gubernurnya Mr. J. Latuharhary
§  Sunda Kecil (Nusa Tenggara), gubernurnya Mr. I. Gusti Ktut Pudja
§  Sumatra, gubernurnya Mr. Teuku Mohammad Hassan
o   Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen. Berikut ini 12 departemen tersebut.
§  Departemen Dalam Negeri dikepalai R.A.A. Wiranata Kusumah
§  Departemen Luar Negeri dikepalai Mr. Ahmad Subardjo
§  Departemen Kehakiman dikepalai Prof. Dr. Mr. Supomo
§  Departemen Keuangan dikepalai Mr. A.A Maramis
§  Departemen Kemakmuran dikepalai Surachman Cokroadisurjo
§  Departemen Kesehatan dikepalai Dr. Buntaran Martoatmojo
§  Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan dikepalai Ki Hajar Dewantara
§  Departemen Sosial dikepalai Iwa Kusumasumantri
§  Departemen Pertahanan dikepalai Supriyadi
§  Departemen Perhubungan dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
§  Departemen Pekerjaan Umum dikepalai Abikusno Tjokrosuyoso
§  Departemen Penerangan dikepalai Mr. Amir Syarifudin
·        Sidang Ketiga PPKI ( 22 Agustus 1945 )
o   Pembentukan Komite Nasional
o   Membentuk Partai Nasional Indonesia
o   Pembentukan Badan Keamanan Rakyat









No comments:

Post a Comment